Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Bahaya Penyebaran Radikalisme

Penulis

  • Hana Krisnamurti Universitas Langlangbuana
  • Nindya Adhisty Universitas Langlangbuana
  • Agus Hendrayana Universitas Langlangbuana
  • Afrizal Herlambang Student at Langlangbuana University

DOI:

https://doi.org/10.70825/jptb.v8i1.2413

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak, Radikalisme, perlindungan hukum, anak, radikalisme

Abstrak

Radikalisme menjadi salah satu ancaman serius terhadap perlindungan anak di era digital. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah dipengaruhi melalui media sosial, lingkungan sosial, maupun pola pengasuhan yang kurang tepat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap anak dari bahaya penyebaran radikalisme melalui edukasi hukum, penyuluhan pola asuh di era digital, serta pendampingan penyusunan peraturan lingkungan berbasis perlindungan anak. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Kegiatan dilaksanakan di RW 14 Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung dengan sasaran pengurus RT/RW, kader PKK, dan orang tua. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan pentingnya perlindungan anak dengan tingkat ketercapaian sebesar 80% hingga 85%. Selain itu, terbentuk Peraturan RW tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja sebagai bentuk perlindungan sosial berbasis masyarakat. Program ini membuktikan bahwa pendekatan edukasi hukum dan penguatan partisipasi masyarakat efektif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme terhadap anak.

Referensi

Cambridge University Press, 2008, Cambridge Advanced Learners Dictionary, Singapore: Cambridge University Press.

Gultom, M., 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Gultom, M., 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Ibrahim, J., 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Pratama Teguh, H., 2018, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia.

Indonesia, 2016, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Indonesia, 2012, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia, 2018, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Aziz, A., 2016, Memperkuat kebijakan negara dalam penanggulangan radikalisme di lembaga pendidikan, HIKMAH Journal of Islamic Studies, XII(1), 29–56.

Hutagalung, R.H., Falahayati, N. dan Sahbudi, 2025, Tinjauan hukum terhadap anak-anak terpapar radikalisme dan terorisme menurut hukum positif di Indonesia, Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(2).

Kompas, 2024, BNPT: Aksi terorisme turun tapi paham radikal yang targetkan perempuan anak, Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/18074461/bnpt-aksi-terorisme-turun-tapi-paham-radikal-yang-targetkan-perempuan-anak

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2026

Cara Mengutip

Krisnamurti, H., Adhisty, N., Hendrayana, A., & Herlambang, A. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Bahaya Penyebaran Radikalisme. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 8(1), 39–49. https://doi.org/10.70825/jptb.v8i1.2413