Kolaborasi Governance dalam Penyusunan Regulasi Desa Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Ngamprah
DOI:
https://doi.org/10.70825/jptb.v7i2.2372Kata Kunci:
desa migran, kolaborasi governance, legal drafting, pelindungan PMI, peraturan desaAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan membangun sistem tata kelola pelindungan PMI berbasis kolaborasi multipihak melalui penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pelindungan PMI di Kecamatan Ngamprah. Permasalahan utama yang dijawab adalah kekosongan regulasi, rendahnya kapasitas legal drafting perangkat desa, ketiadaan sistem pendataan PMI, minimnya integrasi isu PMI dalam perencanaan dan anggaran desa, serta lemahnya kolaborasi lintas aktor. Metode yang digunakan berupa pelatihan legal drafting, workshop kolaboratif, Focus Group Discussion (FGD) lintas pemangku kepentingan, pengembangan template pendataan manual dan digital, serta advokasi integrasi isu PMI dalam RKPDes dan APBDes. Luaran kegiatan meliputi: draft Raperdes Pelindungan PMI, modul pelatihan, sistem database PMI, laporan asesmen, serta forum kolaborasi desa migran. Pendekatan edukatif, kolaboratif, dan berbasis regulasi lokal terbukti meningkatkan kapasitas desa dalam melindungi PMI secara inklusif dan berkelanjutan.
Referensi
Ansell, C. dan Gash, A., 2008. Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), hlm.543–571.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 2024. Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2024. [Online] Tersedia di: https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-tahun-2024 [Diakses 06 Oktober 2025].
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perundang-undangan di Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 2014. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2017. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 301.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2024. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Mulyasana, D., Pandji, H. dan Sarihati, T., 2025. Laporan Akhir Program Kemitraan Masyarakat: Kolaborasi Governance dalam Penyusunan Regulasi Desa tentang Pelindungan PMI di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Universitas Langlangbuana Bandung.
Putri, P. dan Saputra, G.W., 2025. Modul Pelatihan Legal Drafting untuk Pemerintah Desa. Bandung: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Langlangbuana.
Smith, J., 2021. Participatory Action Research: A Methodological Perspective. New York: Sage Publications.
Wulandari, E. dan Rachmawati, E., 2025. Template Pendataan PMI Berbasis Digital dan Manual untuk Pemerintah Desa. Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Universitas Langlangbuana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Pengabdian Tri Bhakti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



