Mitigasi Pelanggaran Hukum Penggunaan Media Sosial Melalui Teknologi Informasi

Penulis

  • Deny Haspada Universitas Langlangbuana
  • Amras Mauluddin Universitas Langlangbuana
  • Dimas Zulfa Santana Universitas Langlangbuana
  • Wildan Kusnaedi Universitas Langlangbuana

DOI:

https://doi.org/10.36555/jptb.v5i2.2237

Kata Kunci:

mitigasi, pelanggaran, media sosial, aplikasi, android, hukum, smartphone

Abstrak

Hukum mengatur pula kegiatan sehari-hari melalui dunia maya atau internet, yang sekarang telah dimuat dan diatur dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Selain mengatur transaksi elektronik UU ITE ini sering dipakai untuk penegakan hukum bagi pelanggaran hukum berupa penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ataupun bullying, ujaran kebencian, hasutan dan berita bohong yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain berupa Hand Phone, Tablet, Ipad melalui internet (Media Sosial). Untuk mencegah atau memitigasi terjadinya kejahatan pada media sosial ini aplikasi smartphone berbasis android yang berfungsi menginfokan bahayanya kejahatan media sosial dan bagaimana cara mencegahnya, supaya dibuat aplikasi yang isinya berupa peringatan dan juga wawasan tambahan untuk pengguna dalam  menghadapi kejahatan pada media sosial. pada setiap siswa SMP Bina Mulya Mandiri, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada saat menyalakan HandPhone. Sebagai Target luaran yang ingin dicapai adalah peningkatan pengetahuan serta kewaspadaan siswa maupun pendidik SMP Bina Mulia Mandiri dalam memanfaatkan Teknologi Informasi sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hukum pada media sosial.

Biografi Penulis

Deny Haspada, Universitas Langlangbuana

Fakultas Hukum

Amras Mauluddin, Universitas Langlangbuana

Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik

Referensi

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2(2).
Ichwan, M., Husada, M. G., & Rasyid, M. I. A. (2013). Pembangunan prototipe sistem pengendalian peralatan listrik pada platform android. Jurnal informatika, 4(1), 13-25.
Nimda (2012). Apa itu sosial media. Universitas Pasundan.
Azizah, Laeli Nur. (2021). Apa itu UU ITE. Gramedia Blog.

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2023

Cara Mengutip

Haspada, D., Mauluddin, A., Santana, D. Z., & Kusnaedi, W. (2023). Mitigasi Pelanggaran Hukum Penggunaan Media Sosial Melalui Teknologi Informasi. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 5(2), 94–98. https://doi.org/10.36555/jptb.v5i2.2237