Pendaftaran Prosedur Sertifikasi Halal MUI Bagi UMKM Dimsum NN
Kata Kunci:
Sertifikasi Halal, UMKMAbstrak
Setiap tahun tren makanan bermunculan, baik tren makanan yang berasal dari tanah air, maupun tren makanan yang berasal dari luar negeri salah satunya dimsum. Minat masyarakat terhadap kuliner Dimsum yang berasal dari negeri tionghoa ini besar namun karena berasal dari negara yang mayoritas masyarakatnya adalah non muslim maka kehalalan jenis kuliner Dimsum seringkali dipertanyakan. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membantu UMKM tersebut dengan pendaftaran sertifikat halal MUI, dan kemudian membantu pemasaran secara digital melalui online market place dan media sosial. Metode yang digunakan pada kegiatan pengabdian ini adalah dengan observasi langsung ke lokasi, melakukan penyuluhan/edukasi, pelatihan, demonstrasi dan pendampingan kepada mitra, lalu membantu mendaftarkan NIB dan kemudian membantu mendaftarkan sertifikasi halalnya. Hasilnya dengan mitra UMKM dapat mengetahui pentingnya sertifikat halal bagi produk yang dijualnya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Referensi
Armiani, B. B. S. N. (2021). Sertifikat Halal Menjadi Strategi Pemasaran Bagi Umkm Nonmuslim dalam Meningkatkan Penjualan. Prosiding Seminar Stiami, 8(1).
Farhan, A., & Bengkulu, I. (1999). The issuance of Law Number 7 of 1996 concerning Products, Law Number 8 of 1999 Concerning Consumer Protection, Government Regulation Number (Vol. 69). http://ditjenspk.kemendag.go.id
Salam, D. Q. A., & Makhtum, A. (2022). IMPLEMENTASI JAMINAN PRODUK HALAL MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN UMKM DI KABUPATEN SAMPANG (Vol. 3, Issue 1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Pengabdian Tri Bhakti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.