Penerapan Keadilan Restoratif oleh Bhabinkamtibmas di Kepolisian Sektor Soreang
DOI:
https://doi.org/10.36555/jptb.v5i1.2186Kata Kunci:
Profesionalisme, Bhabinkamtibmas, Keadilan RestoratifAbstrak
Sejak dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polri semakin menegaskan kebijakannya untuk menerapkan Keadilan Restoratif. Keadilan Restoratif adalah langkah penyelesaian masalah diluar mekanisme penegakan hukum yang bersifat retributif. Pada keadilan restoratif, berlaku azas ultimum remedium, dimana pemidanaan merupakan alternatif terakhir penghukuman suatu tindak pidana. Oleh karena itu, perlu ada pendalaman bagi anggota Bhabinkamtibmas tentang penerapan Keadilan Restoratif. Tujuannya adalah agar anggota Bhabinkamtibmas dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan binaannya. Metoda yang dilakukan adalah dengan diskusi interaktif atas berbagai persoalan yang ditemui di lapangan dan penyampaian materi pembelajaran oleh Abdimas. Berdasarkan hasil pelaksanaan selama PkM, ada peningkatan pengetahuan diantara para Anggota Bhabinkamtibmas, terutama pendalaman tentang pelaksanaan Keadilan Restoratif, komunikasi dan manajemen konflik. Diharapkan hal itu dapat meningkatkan profesionalisme anggota Bhabinkamtibmas dalam menerapkan Keadilan Restoratif sesuai dengan bidang tugasnya.
Referensi
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang SOTK Polres dan Polsek
SE Kapolri No 8 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://bphn.go.id/data/documents/fgd_dphn_prof._indriyanto_seno_aji.pdf (Indriyanto Seno Adji, “Sistem Hukum Pidana & Keadilan Restoratif”, (Makalah pada Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema Pembangunan Hukum Nasional yang Mengarah pada Pendekatan Restorative Justice dengan Indikator yang Dapat Terukur Manfaatnya bagi Masyarakat, pada tanggal 01 Desember 2016, di Ruang Aula Lt. 4 Gedung BPHN, Jakarta), hlm. 11.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Pengabdian Tri Bhakti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.