Pelatihan Manajemen Komunikasi Aparat Desa Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung di Masa Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.36555/tribhakti.v4i1.2026Kata Kunci:
komunikasi, managemen, penanganan Covid 19Abstrak
Saat wabah covid 19 melanda masyarakat, aparatur desa sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan penanganan pandemic melalui sosialisasi dan kampanye secara persuasif. Peran dan tugas yang diberikan pemerintah pusat kepada aparat desa tidak hanya sebagai pelayan publik tapi juga dituntut untuk dapat melakukan pengendalian kasus covid 19 secara menyeluruh. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, dibutuhkan kemampuan manajemen komunikasi publik yang efektif dari perangkat desa untuk melakukan upaya preventif demi mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat. Dalam usaha untuk mewujudkan hal tersebut, tim PKM Unla berupaya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan komunikasi perangkat desa dengan memberikan pelatihan softskill kepada aparat pemerintah desa Laksana dan desa Sukakarya, Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. Pelatihan komunikasi bagi aparat desa ditujukan untuk meningkatkan kompetensi komunikasi pegawai dalam melayani masyarakat khususnya ketrampilan berbicara di depan publik (public speaking). Metode yang digunakan dalam kegiatan PKM ini antara lain ; teknik berkomunikasi storytelling, pendampingan manajemen komunikasi pemerintahan dan penguatan literasi media digital melalui focus group discussion (FGD) dan sharing session. Hasil kegiatan yang dilakukan tim PKM Unla kepada aparat desa Ibun diharapkan dapat meningkatkan performa komunikasi aparat pemerintahan desa khususnya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Referensi
Cutlip, Center & Broom. 2006. Effective Public Relations (Edisi kesembilan). Jakarta: Kencana
Kamil, I. (2018). Peran Komunikasi Pemerintahan dalam Penanganan Lingkungan Kumuh. Mediator: Jurnal Komunikasi, 11(1). https://doi.org/10.29313/mediator.v11i1.3322
Nasucha, M., & Moenawar, M. G. (2020). Covid-19, asimetri dan keterbukaan informasi publik. Media, komunikasi dan informasi di masa pandemi Covid19, 74–93.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Satgas Penanganan COVID-19. (2021). Peta sebaran COVID-19. Diakses pada 19 Februari 2022, dari https://ibun.desa.id/artikel/2022/4/28/putuskan-mata-rantai-penyebaran-virus-coronacovid-19